Jika minum sambil berdiri itu dilarang? Lantas mengapa ketika minum air zam-zam dianjurkan untuk berdiri??
Sebagian orang memiliki keyakinan atau asumsi bahwa dengan meminum air zam-zam dianjurkan sambil berdiri. Apakah benar anggapan semacam itu?
Mesti diketahui bahwa minum sambil duduk tetap diperintahkan karena mengingat adanya bahayanya minum sambil berdiri dan ada hadits yang menerangkannya.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri” (HR. Muslim no. 2024).
Sedangkan di hadits lain telah menyebutkan bahwa nabi Muhammad saw minum air zam-zam sambil berdiri.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)